FOSS-ID (Free Open Source Software Indonesia) dalam rangka memasyarakatkan open source di lingkungan pemerintahan daerah sebagai langkah awal dalam pelaksanaan SE MENPAN No: SE / 01/ M.PAN/ 3/ 2009 karena paling lambat tanggal 31 Desember 2011 semua instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharuskan telah menggunakan software open source.
Pemerintah telah membuat undang-undang HAKI, tetapi akhirnya pemerintah sendiri yang membuat undang-undang tersebut harus di langgar oleh rakyatnya dengan membuat kurikulum pendidikan yang tetap menggunakan software yang terpaksa membajak dalam kurikulum pembelajarannya.
Pemerintah juga telah mencanangkan penggunaan Open Source di Indonesia seperti yang dikutip di http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia,_Go_Open_Source tetapi akhirnya semua ini hanya sebuah perencanaan tanpa adanya tindak lanjut. bahkan baru-baru ini tepat pada Hari pendidikan nasional, mentri pendidikan Nasional kembali menandatangani MOU kerjasama dengan Microsoft. Yah… Sebagai Rakyat Kecil Ya Hanya Bisa Mengelus Dada…
Tingginya tingkat pembajakan software di indonesia selain karena pengawasan terhadap penggunaan software yang lemah juga didukung oleh pemerintah yang dengan sengaja melegalkan pembajakan melalui kurikulum pendidikan. Jadi Jangan Salahkan Masyarakat yang menggunakan software bajakan…. toh pemerintah juga “Menyuruh” untuk membajak kan…..
APA SOLUSINYA….
solusi yang bisa diambil adalah merubah kurikulum pendidikan yang yang mengharuskan menggunakan opensource. INI MUTLAK DAN HARUS. Pengecualiannya hanya Jika memang sekolah atau pihak pendidikan tinggi itu mampu membeli lisensi terhadap semua software yang digunakan, Dan Masyarakat umum juga telah mampu dari segi Ekonomi untuk membeli software yang Asli… Yang Original… Yang Legal…
solusi yang bisa diambil adalah merubah kurikulum pendidikan yang yang mengharuskan menggunakan opensource. INI MUTLAK DAN HARUS. Pengecualiannya hanya Jika memang sekolah atau pihak pendidikan tinggi itu mampu membeli lisensi terhadap semua software yang digunakan, Dan Masyarakat umum juga telah mampu dari segi Ekonomi untuk membeli software yang Asli… Yang Original… Yang Legal…
Khusus Untuk perusahaan BUMN dan Instansi Pemerintah Baik tingkat Pusat hingga desa diwajibkan untuk menggunakan open source tanpa terkecuali. Selain untuk Melegalkan Penggunaan software, tetapi juga bisa sangat menghemat anggaran. Lantas Bagaimana dengan kesiapan tenaga ahlinya. itulah sebabnya pendidikan juga harus diwajibkan menggunakan opensource. setidak-tidaknya dalam jangka pendek, biaya pembayaran atas lisensi software itu akan sangat cukup untuk memberi pelatihan terhadap pegawai pemerintahan untuk menggunakan opensource.
Dengan solusi seperti itu, masyarakat, anak didik, akan dibiasakan dengan menggunakan sistem operasi dan software yang legal, menjadikan masyakarat kita menghargai karya cipta. menghargai hak intelektual seseorang. dan akhirnya dengan sendirinya hukum terhadap HAKI ini dapat ditegakkan dengan otomatis.
Akhirnya saya kembali hanya bisa berharap, ini akan terwujud bukan hanya sebatas impian kosong. hidup open source indonesia. jaya indonesia.
Sumber:
- http://romadhon.com/2011/05/menggugat-komitmen-pemerintah-terhadap-open-source-indonesia.html
- http://www.foss-id.web.id/events/sosialisasi-dan-workshop-teknologi-informasi-murah-dan-halal-foss/
- http://idrepo.or.id/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia,_Go_Open_Source
- http://foss.web.id/
- http://www.foss-id.web.id/
- http://doscom.org/arsip/
- ......................
- ..................
Coba Anda bayangkan berapa dana yang dikeluarkan jika untuk membeli software berbayar, bisa untuk beli beberapa unit notebook kaan?
Berikut daftar harga Software-software yang biasa di pakai untuk dibajak:
Sumber:http://www.bhinneka.com/category/software.aspx?gclid=CIXTwdab2KwCFUoa6wodQxu4mA
per Senin, 28-11-2011
- MICROSOFT Windows 7 Ultimate, 32bit [OEM]=Rp 1.920.600
- MICROSOFT Windows 7 Ultimate [Retail]= Rp 2.083.400
- MICROSOFT Office Home and Business 2010 =Rp 1.746.800
- MICROSOFT Access 2010=Rp 1.432.200
- ADOBE Master Collection CS 5.5= Rp29.429.400
- ADOBE Design Premium CS 5.5 =Rp 18,999,000
- ADOBE Photoshop Extended CS5 =Rp10.350.000
- Adobe Photoshop CS5 =Rp 6.999.000
- MICROSOFT Visual Studio 2010 Premium [Retail]= Rp 52.330.300
- CorelDraw X5
- Adobe Premiere CS5
- ADOBE Acrobat X Professional=Rp 4.140.000
- 3DMax
- Macromedia Flash
- AutoCad LT2012 = AUD 2.125
- Winamp
- Winzip Standard=186.000
- Winrar
Biasa karena Biasa, akhirnya ilegalpun menjadi hal yang lumrah-benar-halal, bahkan kalau tidak membajak anehnya malah di SALAHKAN.